Selasa, 15 Desember 2009

PROSEDUR PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

4.1 Gambaran Umum
Dalam pemasangan suatu instalasi listrik terdapat prosedur ditentukan yang telah
ditetapkan, diantaranya harus dibuat gambar rencana berdasarkan denah bangunan yang
akan dipasang instalasi. Spesifikasi dan syarat-syarat permintaan pemesan yang
menguraikan hal-hal yang harus dipenuhi pelaksana, dan batas waktu yang telah
ditentukan.
Berdasarkan ayat 401 B3 menjelaskan tentang batasan dan macam-macam
gambar yang harus direncanakan sehubungan dengan pemasangan instalasi listrik
adalah :
a. Gambar situasi, meliputi letak bangunan yang akan dipaang dan rencana
penyambungan jaringan PLN
b. Gambar instalasi, terdiri dari : rencana penempatan peralatan listrik, seperti titik
lampu, sakelar, kotak-kontak, PHB, dan sebagainya; rencana penyambungan
peralatan listrik dengan alat pelayannya, seperti akelar dengan lampu, motor dan
pengasutnya, dan lain -lain; data teknis perlatan yang akan dipasang, dan
sebagainya.
c. Diagram instalasi garis tunggal, yang menjelaskan : diagram PHB, beban terpasang,
ukuran dan jenis penghantar, dan sistem pentanahan.

d. Gambar rincian keterangan, mencakup : ukuran fisik, cara pemasangan alat listrik,
cara pemasangan kabel, dan cara kerja alat kontrolnya (jika memungkinkan).
4.2 Pengawasan Dan Tanggung Jawab
Berhubungan dengan pengawasan dan tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan
pemasangan instalasi, diatur dalam pasal 910, antara lain :
a. Harus mendapat izin dari cabang PLN setempat
b. Penanggung jawab harus seorang ahli dan memiliki izin yang berwenang.
c. Harus diawasi oleh seorang ahli danbertanggung jawab atas keselamatan para
pekerjanya.
d. Harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
tentang itu dan dalam keadaan sehat.
e. Pekerjaan yang sudah selesai harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh
petugas yang berwenang. Pekerjaan itu meliputi : tanda-tanda, peralatan yang
dipasang, cara pemasangan, polaritas, pentanahan, tahanan isolasi, dan kontinuitas
rangkaian.
f. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan baik, sebelum diserahkan kepada pemiliknya,
maka harus dicoba dengan tegangan dan arus yang penuh untuk waktu yang cukup
lama.
g. Seorang perencana harus bertanggung jawab terhadap rencana yang telah
dibuatnya.
h. Pelaksana pemasangan instalasi harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya
dalam jangka waktu tertentu apabila ada kecelakaan akibat kesalahan pemasangan.
4.3 Jumlah Titik Beban Pada Rangkaian Akhir
Jumlah titik beban yang boleh dihubungkan dalam satu rangkaian akhir fasa-satu dengan pemutus tenaga atau pengaman lebur, ditentukan dalam ayat 412 A1, dimana
untuk kabel rumah jenis NYA dalam pipa, jumlah titik beban diberikan dalam tabel 4.1.

Untuk cara pemasangan yang berbeda seperti pemasangan di udara, diadakan koreksi
seperlunya. Dari tabel 4.1 dijelaskan bahwa pada instalasi dengan NYA 1,5 mm2 sama
sekali tidak boleh dipasang kotak-kontak, sekurang-kurangnya digunakan NYA 2,5
mm2. Nilai nominal pengaman dalam kolom 3 adalah nilai maksimum yang
diperbolehkan. Jika pada rangkaian akhir terdapat kotak -kontak dengan kemampuan
hantar arus yang lebih rendah dari nilai nominal pengaman, maka pengamanannya
harus disesuaikan dengan kemampuan hantar arus kontak.
Berdasarkan tabel 4.1 maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Jika ada 2 – 6 rangkaian akhir dengan NYA 2,5 mm2 dalam pipa, maka jumlah titik
beban yang boleh dihubungkan dengan rangkaian akhir adalah :

Maksimal 15 titik beban, berupa lampu saja, lampu, kotak-kontak dinding, atau
hanya kotak-kontak dinding saja asalkan kemampuan hantar arus tiap kotakkontak
dinding tidak melebihi 16 A
? Maksimum hanya satu titik beban, kalau berupa kotak-kontak dinding dengan
kemampuan hantar arus lebih dari 16 A
b. Jika ada 2 – 6 rangkaian akhir dengan NYA 4 mm2 dalam pipa, maka jumlah titik
beban yang boleh dihubungkan dengan rangkaian akhir adalah :
? Maksimal 30 titik beban, berupa lampu saja, lampu, kotak-kontak dinding, atau
hanya kotak-kontak dinding saja asalkan kemampuan hantar arus tiap kotakkontak
dinding tidak melebihi 16 A
? Maksimum hanya 3 titik beban, kalau berupa kotak-kontak dinding dengan
kemampuan hantar arus lebih dari 16 A
c. Jika ada 2 – 6 rangkaian akhir dengan NYA 4 mm2 dalam pipa, maka jumlah titik
beban yang boleh dihubungkan dengan rangkaian akhir adalah :
? Tidak terbatas, kalau hanya terdiri atas lampu saja dan jumlah beban
maksimumnya tidak melebihi 16 A, berarti maksimum 3520 VA untuk tegangan
220 V
? Maksimal 20 titik beban, berupa lampu saja, lampu, kotak-kontak dinding, atau
hanya kotak-kontak dinding saja asalkan kemampuan hantar arus tiap kotakkontak
dinding tidak melebihi 16 A
? Maksimum hanya satu titik beban, kalau berupa kotak-kontak dinding dengan
kemampuan hantar arus lebih dari 16 A
d. Jika ada 2 – 6 rangkaian akhir dengan NYA 4 mm2 dalam pipa, maka jumlah titik
beban yang boleh dihubungkan dengan rangkaian akhir adalah :
? Tidak terbatas, kalau hanya terdiri atas lampu saja dan jumlah beban
maksimumnya tidak melebihi 20 A, berarti maksimum 4400 VA untuk tegangan
220 V
? Maksimal 30 titik beban, berupa lampu saja, lampu, kotak-kontak dinding, atau
hanya kotak-kontak dinding saja asalkan kemampuan hantar arus tiap kotakkontak
dinding tidak melebihi 16 A
? Maksimum hanya 3 titik beban, kalau berupa kotak-kontak dinding dengan
kemampuan hantar arus lebih dari 16 A

4.4 Kabel Rumah Dan Kabel Instalasi
a. Jenis Hantaran
Rumah dengan pemasangan tetap, jenis hantaran yang banyak digunakan adalah
kabel NYA (dulu NGA) dan kabel instalasi NYM.
Penggunaan dari kabel NYA dan NGA berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
? Harus dilindungi dengan pipa instalasi untuk pemasangan tetap dalam jangkauan
tangan
? Harus dipasang dalam pipa PVC untuk pemasangan di ruang lembab
? Tidak boleh dipasang langsung menempel pada plesteran atau kayu, atau ditanam
langsung dalam plesteran atau kayu, tetapi harus dilindungi dengan pipa instalasi
? Boleh dipasang terbuka dengan menggunakan isolator jepit atau rol, kalau dipasang
di luar jangkauan tangan. Cara pemasangannya harus ada jarak minimum 1 cm
terhadap dinding dan terhadap bagian lain dari bangunan atau konstruksi
? Boleh digunakan dalam alat listrik, PHB, dan sebagainya
? Tidak boleh digunakan di ruangan basah, di alam terbuka atau di tempat kerja atau
gudang dengan bahaya kebakaran atau ledakan.
Jumlah kabel rumah yang boleh dipasang dalam satu pipa instalasi, tidak boleh
melebihi jumlah yang tercantum dalam tabel 4.2 untuk jenis kabel NYA atau tabel 4.3
untuk jenis kabel NGA.

b. Identifikasi hantaran dengan warna
Penggunaan warna untuk identifikasi hantaran, berlaku ketentuan -ketentuan
sebagai berikut (pasal 720) :
? Hantaran pentanahan hanya boleh menggunakan warna majemuk hijau kuning.
? Untuk instalasi dengan hantaran netral atau tengah harus digunakan warna biru,
tetapi untuk instalasi tanpa hantaran netral atau kawat tengah, warna biru boleh
digunakan untuk maksud lain kecuali untuk menandai hantaran pentanahan.
? Pada instalasi fasa-tiga, warna yang harus digunakan adalah :
- fasa 1 (fasa R) : merah
- fasa 2 (fasa S) : kuning
- fasa 3 (fasa T) : hitam
? Ketentuan ini berlaku untuk semua instalasi pasangan tetap maupun sementara,
termasuk dalam perlengkapan hubung bagi (PHB).
? Kabel penghubung berurat tunggal boleh digunakan untuk hantaran fasa, netral,
maupun pentanahan, asalkan isolasinya yang terlihat di kedua ujung kabel (yang
terkelupas) dibalut dengan pita warna yang sesuai dengan warna tersebut.
Semua ketentuan di atas dapat berlaku untuk hantaran berisolasi tunggal seperti NYA
dan NGA, maupun untuk kabel berurat banyak seperti NYM, NYY, dan sebagainya.
c. Luas penampang hantaran
Ketentuan penggunaan luas penampang hantaran adalah memperhitungkan
kemampuan daya hantar arus yang diperlukan dan suhu kelilingnya, termasuk juga rugi
tegangan. Menurut ayat 840 B1 untuk instalasi rumah sekurang-kurangnya 1,5 mm2.
Untuk saluran dua kawat, hantaran netralnya harus memiliki luas penampang sama
dengan hantaran fasanya. Sedangkan untuk saluran fasa tiga dengan hantaran netral,
kemampuan hantar arus hantaran netralnya harus sesuai dengan arus maksimum yang
mungkin timbul dalam keadaan beban tak seimbang yang normal. Luas penampangnya
sekurang-kurangnya sama dengan luas penampang

Comments :

6 komentar to “PROSEDUR PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK”

Maksudnya ayat 401 B3 itu apa ?
Apa ada hubungannya dengan PUIL ?

Unknown mengatakan...
on 

Siapa yg bertanggung jawab atas rencana suatu instalasi listrik? Dan atas pelaksaannya ?
Apakah ada sebutan tertentu ?

Unknown mengatakan...
on 

Maksudnya ayat 401 B3 itu apa ?

bo mengatakan...
on 

.

Unknown mengatakan...
on 

Konsultan perencana.

Kontraktor pelaksana.

njm teknik mengatakan...
on 

Mantap

Unknown mengatakan...
on 

Posting Komentar